Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dolly Bakal Direhabilitasi Jadi Sentra UKM

Pemerintah Kota Surabaya berencana mengubah kawasan lokalisasi Dolly menjadi sentra unit usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendorong kegiatan ekonomi warga sekitar setelah praktik prostitusi di lokasi itu ditutup.
   Suasana Gang Dolly/Kaskus
Suasana Gang Dolly/Kaskus

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya berencana mengubah kawasan lokalisasi Dolly menjadi sentra unit usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendorong kegiatan ekonomi warga sekitar setelah praktik prostitusi di lokasi itu ditutup.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan sepanjang jalan mulai dari Jalan Banyurip hingga Jalan Jarak tersebut akan diperlebar menjadi 25 meter dan di sisi kanan-kiri jalan akan dibangun pedestrian dan rumah toko (ruko).

“Pelebaran jalan tentunya agar arus kendaraan bisa lebih lancar karena kondisi jalan saat ini lebarnya 12 meter, dan fungsi pengembangan toko atau ruko bisa untuk kegiatan ekonomi warga,” katanya dalam konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Senin (9/12/2013).

Dia mengatakan rencanannya penutupan kawasan Dolly akan dilakukan pada pertengahan 2014. Saat ini pemerintah tengah mengkaji kebutuhan warga sekitar dan pelaku bisnis prostitusi agar pembangunan sentra usaha tepat sasaran.

Dia menambahkan, Bappeko juga merekomendasikan untuk membangun rumah susun untuk menampung warga di sekitar makam Putat yang kebanyakan ilegal. “Tapi kalau luas lahannya tidak memadai, mungkin belum dulu,” katanya.

Pemerintah kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan Rp5 miliar untuk pembebasan lahan atau membeli wisma-wisma di sepanjang jalan kawasan Dolly yang akan digunakan untuk pengembangan ruko. “Dana yang terserap untuk membeli wisma itu sudah Rp1 miliar,” imbuh Agus.

Supomo, Kelapa Dinas Sosial Kota Surabaya, mengatakan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas lokalisasi tersebut tidak hanya dari pekerjanya tetapi juga berimbas pada warga bahkan anak-anak dari usia SD yang sudah menjadi pelanggan. “Berdasarkan survei kami, anak-anak pun ikut ‘jajan’, kan kasihan yang begini,” imbuh Supomo.

Sebagai landasannya, penutupan tempat-tempat tersebut telah mengacu pada Peraturan Daerah No.7 Tahun 1999 yang berisi tentang larangan pembuatan bangunan untuk kegiatan asusila.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper