Bisnis.com, JAKARTA - Asian Human Rights Commission (AHRC) menilai pemerintah Indonesia mengabaikan tiga hal dalam proses reformasi yang telah berlangsung selama 15 tahun. Hal itu adalah reformasi kepolisian, peradilan yang tak bisa diandalkan serta kemerdekaan yang terbatas.
Hal itu disampaikan dalam laporan berjudul Indonesia: Democracy Incomplete in 15 Years of Reform pada hari ini (9/12/2013). Dalam laporan tersebut, AHRC menyatakan tiga masalah tersebut merupakan hal krusial yang diabaikan oleh pemerintah Indonesia. Laporan AHRC menjadi penting terkait dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh setiap 10 Desember.
"AHRC mendokumentasikan pembunuhan ekstra yudisial dan penyiksaan oleh aparat kepolisian. Di antaranya adalah dugaan pembunuhan aktivis pro kemerdekaan Papua, Hubertus Mabel pada Desember 2012," demikian pernyataan resmi AHRC, Senin (9/12/2013)
Dalam kasus tersebut, kepolisian menyatakan pihaknya berhak melakukan hal tersebut karena dianggap mengancam aparat. Padahal, demikian AHRC, laporan dari sejumlah organisasi sipil menyatakan korban sama sekali tak melakukan hal tersebut.
Terkait dengan peradilan, AHRC meneliti adanya keberpihakan peradilan yang tak proporsional dalam menjatuhkan hukuman terhadap aparat yang menganiaya kakak beradik Faisal dan Budri di Mapolsek Sijunjung, Sumatra Barat. Para parat tersebut dihukum 3 tahun di tingkat pengadilan negeri. AHRC juga menilai tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, terkait dengan masalah tidak dapat diandalkannya peradilan di Tanah Air.
Sementara untuk masalah kebebasan terbatas, AHRC menilai banyaknya masalah terhadap kebebasan berpendapat di Papua serta diskriminasi minoritas agama di sejumlah tempat, adalah di antaranya. Diskriminasi terhadap minoritas agama di antaranya terjadi dengan adanya penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah serta sejumlah gereja.
"Pemerintah berjanji pada masyarakat internasional bahwa akan meninjau undang-undang dan peraturan yang diskriminatif," demikian AHRC. "Namun, hingga kini tak ada tanda-tanda pemerintah Indonesia memenuhi janjinya."
AHRC menilai dengan adanya perubahan pasca Orde Baru, Indonesia telah menuju jalan yang benar menuju demokrasi. Namun, dengan terjadinya pengabaian terhadap reformasi kepolisian, peradilan yang tak diandalkan hingga kebebasan terbatas, sangat prematur bagi Indonesia untuk menyebut dirinya sebagai negara demokratis.
Pemerintah Abaikan Tiga Hal Selama 15 Tahun
Asian Human Rights Commission (AHRC) menilai pemerintah Indonesia mengabaikan tiga hal dalam proses reformasi yang telah berlangsung selama 15 tahun. Hal itu adalah reformasi kepolisian, peradilan yang tak bisa diandalkan serta kemerdekaan yang terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
13 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu