Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Riza Martina, ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ini merupakan kali kedua Riza diperiksa untuk kasus yang sama. Riza juga ajudan ketiga yang pernah diperiksa KPK untuk kasus itu. Selain Riza, KPK pernah memeriksa ajudan Atut lainnya yaitu Linda dan Nur Aisah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Riza diperiksa kembali oleh penyidik KPK. "Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Priharsa, Selasa (3/12/2013).
Pemeriksaan tiga ajudan Atut ini diduga untuk mengetahui sejauhmana ketiganya mengetahui keterlibatan Wawan dalam kasus suap sengketa pilkada tersebut. Juga, kemungkinan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Atut dalam kasus itu juga.
Dalam kasus tersebut, selain Riza, KPK juga memeriksa tersangka Susi Tur Andayani, Heri Purnomo selaku security BPD Kalimantan Barat, dan Muhammad Jufri, pihak swasta.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar. KPK juga hari ini dijadwalkan memeriksa Wawan dan Aki Mochtar sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani.
Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, yaitu dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.
Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, yang disita di Lebak, Banten.