Bisnis.com, BEIJIING - Indonesia dan China membahas kerja sama kekonsuleran dan kemigrasian, guna menjamin pelayanan serta perlindungan warga negara kedua pihak di kedua negara, termasuk pemberlakuan visa on arrival yang belum setara.
Beragam persoalan layanan konsuler dan keimigrasian kedua negara akan dibahas intensif dalam Forum Konsultatif Ketujuh Bidang Kekonsuleran Indonesia dan China di Beijing.
Dalam forum itu, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia Tri Tharyat dan pihak China diketuai Dirjen Departemen Konsuler Kementerian Luar Negeri China Huang Ping.
"Indonesia telah memberikan visa on arrival bagi warga China pemegang paspor biasa, tetapi Pemerintah China hingga kini belum memberlakukan hal yang sama bagi warga negara Indonesia yang ingin ke China," kata Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia Tri Tharyat, Rabu (27/11/2013).
Selain itu, pihaknya juga akan membahas perihal pembebasan visa selama 3 x 24 jam bagi warga negara Indonesia saat berada di China. Indonesia dan China juga akan membahas pendirian Konsulat Jenderal China di Bali.
Tri Tharyat mengatakan selama ini kerja sama kekonsuleran dan keimgrasian Indonesia dan China belum diperkuat dengan payung hukum yang lebih formal.
"Karenanya, pada pertemuan kali ini kami juga akan mendorong adanya nota kesepahaman antara kedua negara dalam bidang kekonsuleran dan keimigrasian, sehingga kerja sama ini semakin formal dan mengikat," katanya.
Payung hukum yang lebih formal antara ke dua negara, lanjut Tri Tharyat, sangat penting mengingat jumlah saling kunjung antarmasyarakat Indonesia dan China semakin meningkatkan.
"Saling kunjung dan hubungan antarmasyarakat kedua negara, yang semakin meningkat akan memperkokoh hubungan kedua negara yang telah berjalan semakin baik. Karena itu layanan konsuler dan kemigrasian bagi masyarakat kedua negara juga harus diatur lebih formal dan mengikat serta menguntungkan kedua negara dalam kerangka kesetaraan," tuturnya.
Tri mengemukakan Indonesia telah memiliki kerja sama formal bidang kekonsuleran dan keimigrasian dengan Australia dan Brunei Darussalam. "Dan kini sedang proses pula dengan Filipina, Vietnam, Inggris dan Kanada," katanya.
Indonesia telah memberikan fasilitas visa on arrival bagi 63 negara yang dievaluasi pelaksanaannya setiap 6 bulan sekali dan calling visa kepada 11 negara.
China Diminta Buka Visa on Arrival bagi Warga Indonesia
Indonesia dan China membahas kerja sama kekonsuleran dan kemigrasian, guna menjamin pelayanan serta perlindungan warga negara kedua pihak di kedua negara, termasuk pemberlakuan visa on arrival yang belum setara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Pilpres AS Dimulai, Video Momen Donald Trump Bentak Wartawan Viral
1 jam yang lalu