Bisnis.com, JAKARTA - Apple Inc. lagi-lagi mengalahkan Samsung di pengadilan. Kali ini, Apple memenangi kasus pelanggaran paten yang dituduhkan kepada Samsung dengan ganti rugi US$290 juta.
Juri pengadilan kota San Jose, California Kamis siang (21/11/2013) waktu setempat atau Jumat dini hari (22/11/2013) WIB, memutuskan bahwa Samsung harus mengganti kerugian sebesar US$290 juta atau sekitar Rp3,4 triliun akibat pelanggaran paten yang menimpa produk tablet dan ponsel pintar Samsung.
Carl Howe, Analis Yankee Group, yakin Samsung tidak terlalu memusingkan uang Rp3,4 triliun tersebut, karena itu merupakan ongkos bisnis yang bisa dikompensasikan ke harga produk.
"Namun, Samsung harus membayar mahal atas biaya reputasinya kepada publik. Ini akan memaksa Samsung untuk lebih berhati-hati pada masa mendatang," ujarnya seperti dikutip Bloomberg.
Ini adalah kemenangan kedua Apple setelah tahun lalu Samsung juga divonis membayar ganti rugi US$1 miliar atas tuduhan menjimplak teknologi Apple.
Namun, dalam pengandilan banding Maret lalu, pengadilan memangkas ganti rugi itu menjadi hanya US$410,5 juta.
Revisi itu dilakukan karena jaksa melihat para juri salah melakukan kalkulasi ketika memutuskan ganti rugi US$1 miliar tersebut.