Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menjadi tersangka dalam kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang menemukan dua alat bukti yang menunjukkan jika Rudi terindikasi melakukan TPPU.
"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR," kata Johan.
Dalam kasus TPPU itu, Rudi diduga melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak 12 November 2013.
Bahkan, hari ini KPK sudah memanggil beberapa saksi dalam kasus suap SKK Migas tersebut. Setidaknya, ada enam orang yang diperiksa KPK hari ini yang merupakan pegawai money changer PT Duta Putra Valutama sebagai saksi bagi Rudi Rubiandini. Mereka adalah Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh, dan Topo Waspodo.
Selain Rudi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Deviardi yang juga tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
Sama halnya dengan Rudi, Deviardi juga disangka melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Johan mengatakan, penetapan Deviardi sebagai tersangka TPPU ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 November 2013.
Terkait kasus suap SKK Migas, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rudi, yakni rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, uang 60.000 dollar Singapura, US$2.000, dan kepingan emas seberat 180 gram dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas, beberapa waktu lalu.
Selain itu, penyidik KPK menyita uang di dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri senilai total US$350.000, dan sebuah mobil Toyota Camry Hybrid dari sebuah diler mobil.