Bisnis.com, JAKARTA - KPK hari ini kembali memeriksa politikus Partai Demokrat, kali ini digiliran Ruhut Sitompol, terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum, mantan Ketua umum Partai Demokrat.
Sebelumnya pada Rabu (13/11/2013), KPK sudah memeriksa Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, terkait kasus sama.
Ruhut yang dikenal publik dengan panggilan Poltak Raja Minyak saat aktif sebagai artis sinetron, saat tiba di KPK mengatakan, dirinya memang diperiksa untuk tersangka Anas. "Saya sebenarnya diundang KPK Jumat (15/11/2013), tapi karena harus berangkat ke Manado pada hari itu, aku mohon pada KPK dipercepat dan dikabulkan," katanya.
Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan tersebut, dan persiapan apa yang dilakukan untuk disampaikan pada penyidik KPK. Ini merupakan kali pertama Ruhut diperiksa, setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Pemanggilan terhadap beberapa politisi partai Demokrat dilakukan penyidik KPK karena ada dugaan Anas mendapatkan aliran dana dari proyek Hambalang, yang digunakan untuk pemenangan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Demokrat di Bandung pada 2010.
Bahkan dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima Rp 2,21 miliar dari PT.Adhi Karya. KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.