Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruhut Sitompul Diperiksa KPK, Kamis (14/11/2013)

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, sebagai saksi dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum pada Kamis (14/11/2013).

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, sebagai saksi dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum pada Kamis (14/11/2013).

"Iya benar, KPK besok akan memeriksa Ruhut Sitompul untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (13/11/2013) yang dikutip Antara.

Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Anas Urbaningrum.

KPK terus menggali informasi terkait kasus yang menjerat Anas, termasuk dari para kader Partai Demokrat untuk digali informasi mengenai dugaan aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Demokrat tahun 2010 untuk kemenangan Anas yang saat itu akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Parta Demokrat.

Ruhut termasuk tim sukses Anas. Beberapa politisi Partai Demokrat juga telah diperiksa KPK seperti Ramadhan Pohan, Umar Arsal, dan hari ini KPK juga memeriksa Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana.

Pada pemeriksaan yang berlangsung hampir enam jam, Sutan mengaku dicecar penyidik KPK tentang Kongres Demokrat yang digelar di Bandung, Jawa Barat itu.

"Sekitar itu saja, yang lain enggak ada," ujar Sutan.

Ia mengaku tidak tahu soal dana Hambalang yang diduga mengalir ke Kongres.

"Saya ditanya, tahu enggak aliran dana ke kongres itu. Saya bukan panitia, enggak tahu saya," ungkapnya.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Februari 2013 menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper