Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di kota Tangerang Selatan (Tangsel), paska penggeledahan yang dilakukan di Dinas Kesehatan Tangsel bulan lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan salah satu tersangka tersebut adalah suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebelumnya ditahan oleh KPK karena kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten.
Adapun dua tersangka lainnya yakni DP (Dadang Priatna) dari pihak swasta, dan seorang pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan dengan inisial MJ (Mamak Jamaksari).
"Pengadaan Alkes kedokteran umum di kota Tangsel tahun anggaran APBD tahun 2012, sejak 11 November telah dinaikkan ke penyidikan dengan beberapa tersangka salah satunya TCW," kata Johan, Rabu (13/11/2013).
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait kasus itu, penyidik KPK kemarin, telah melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan di Kantor Lembaga Penyedia Elektronik Sistem Tangerang Selatan.
Namun belum diketahui kapan pemeriksaan atas tiga tersangka itu akan segera dilakukan.