Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: Masa Penahanan Rudi Rubiandini Diperpanjang 30 Hari

-Tersangka kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini telah meneken surat perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (12/11) besok.
Rudi Rubiandini Memakai Baju Tahanan/Bisnis
Rudi Rubiandini Memakai Baju Tahanan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini telah meneken surat perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (12/11) besok.

"Penahanan diperpanjang 30 hari terhitung sejak besok," kata pengacara Rudi Rubiandini, Rusydi A Bakar, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/11/2013)

Menurutnya,  perpanjangan penahanan yang berlaku dari 12 November hingga 11 Desember 2013 itu merupakan masa penahanan terakhir.

"Lewat dari itu, hukum mengatakan Rudi tak bisa lagi ditahan karena sudah melewati masa penahanan 120 hari," jelas Rusydi.

Adapun Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan perpanjangan masa penahanan terhadap Rudi dan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Deviardi, yang merupakan pelatih Golf Rudi.

"Perpanjangan penahanan atas nama tersangka RR dan D dalam kasus SKK Migas untuk 30 hari kedepan," kata Johan.

Menurut Johan, perpanjangan penahanan tersebut memang perpanjangan yang terakhir namun ia memastikan proses hukum terhadap RR dan D akan masuk dalam tahap penuntutan atau P21 sehingga kasus tersebut akan segera disidang.

"Saya kira sepekan atau dua pekan ini akan P21 lah," ujar Johan.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses hukum Simon Tandjaya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan telah memasuki sidang perdana pada Kamis (7/11) lalu sejak pemeriksaannya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 11 Oktober 2013. (Antara)

T.M047

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper