Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Ahmad Fathanah dengan 14 tahun penjara.
"Jaksa KPK memilih banding karena dari sisi putusan vonis yaitu 14 tahun sudah cukup baik, sudah lebih dari dua per tiga, tapi dari penerapan pasal, dakwaan ke tiga dari pasal 5, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, kutip Antara, Senin (11/11/2013).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango memvonis Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal yang menjerat Fathanah yaitu menerima uang suap dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fathanah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun hakim menilai bahwa Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian pasif yang berasal dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pengacara Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor itu.
"Insya Allah kita banding demi kepentingan hukum dan keadilan hukum klien saja," kata Rozi melalui pesan singkat.
Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah juga dinilai terbukti menerima permintaan dari direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan tiga anak perusahaannya untuk mendapat tambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton dengan komisi sebesar Rp5000 per kilogramnya. (ra)
Suap Impor Daging: KPK Banding Atas Vonis Fathanah
KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Ahmad Fathanah dengan 14 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

44 menit yang lalu
Conglomerate Banks Under Pressure: From Sampoerna to Salim
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 menit yang lalu
Prabowo Minta Prasetyo Hadi Jadi Jubir, Gimana Nasib Hasan Nasbi?

36 menit yang lalu
Istana Bantah PDIP Masuk ke Kabinet Usai Prabowo Bertemu Megawati

3 jam yang lalu
Istilah yang Wajib Diketahui untuk Pejuang LPDP
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
