Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Publik Inginkan Hakim MK Lapor Kekayaan Secara Berkala

Lembaga survei Setara Institute menyatakan survei yang dilakukan terhadap 200 ahli tata negara menghasilkan rekomendasi untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan ke depan.
Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua Arief Hidayat/Antara
Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua Arief Hidayat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga survei Setara Institute menyatakan survei yang dilakukan terhadap 200 ahli tata negara menghasilkan rekomendasi untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan ke depan.

"Rekomendasinya yakni MK melakukan langkah pemulihan kepercayaan publik secara sistematis dan berkelanjutan, salah satunya dengan cara menyampaikan secara terbuka laporan kekayaan dan sumber kekayaan hakim," kata Peneliti SETARA Institute Ismail Hasani dalam konferensi pers hasil survei terhadap 200 Ahli Tata Negara tentang Kinerja MK RI, di Jakarta, Senin (10/11/2013).

Dia menjelaskan  survei yang dilakukan Setara  Institute kepada 200 ahli tata negara menggunakan metode purposif (purposive sampling), di mana pihaknya memilih dan menetapkan 200 ahli yang memiliki ciri spesifik agar relevan dengan tujuan penelitian.

Survei yang dilakukan sejak Juli 2013 itu dalam rangka memotret kinerja 10 tahun MK dari sudut pandang 200 ahli tata negara termasuk juga pegiat Hak Asasi Manusia.

Menurut Ismail, para ahli tata negara dalam survei itu juga merekomendasikan agar MK bijaksana, cermat dan bebas kepentingan dalam melakukan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2013 tentang MK yang sedang diajukan uji materinya ke MK.

MK juga direkomendasikan menambah satuan kerja khusus pengawasan internal dalam hal tata kelola kelembagaan, seperti inspektorat jenderal dalam suatu kementerian.

Sementara itu selain untuk MK rekomendasi juga ditujukan bagi instansi lain yakni kepada MPR RI agar melakukan pengkajian tentang penguatan kelembagaan, perluasan kewenangan, pengaturan rekrutmen hakim, serta pengaturan soal pengawasan hakim MK untuk melengkapi materi muatan dalam UUD 1945 saat amandemen dilakukan.

Rekomendasi kepada DPR RI agar lembaga itu secara sungguh-sungguh mengkaji Perppu MK, yang telah ditandatangani Presiden, atas dasar kepentingan penguatan kelembagaan MK.

"Sedangkan kepada pemerintah rekomendasinya agar membentuk 'desk' khusus setingkat Direktorat di Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti putusan-putusan MK,"  jelas Ismail. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper