Bisnis.com, JAKARTA- Sedikitnya 56.102 hektare lahan adat di Kalimantan mengalami tumpang-tindih dengan konsesi perkebunan kelapa sawit. Masalah itu akhirnya menimbulkan konflik lahan.
Hal itu dipaparkan riset Rights and Resources Initiative berjudul Global Capital, Local Concessions: A Data Driven Examination of Land Tenure Risk and Industrial Concessions in Emerging Market Economies. Paparan itu diluncurkan pada bulan lalu.
Riset itu mengatakan bahwa Indonesia mengalami konflik lahan yang biasanya muncul antara pemerintah dan masyarakat adat. Aturan mengenai hutan negara dan peta telah digunakan untuk klaim hak-hak komersial di mana tanah tersebut justru dimiliki masyarakat adat.
Khusus Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan pada Global Forest Watch dengan peta adat dari Badan Registrasi Wilayah Adat.
"Di Kalimantan sendiri, 15 dari 16 tanah leluhur mengalami tumpang-tindih dengan konsesi kelapa sawit," demikian temuan riset tersebut.
Riset itu memaparkan lahan-lahan, untuk pertanian dan kehutanan, yang terdampak sekitar 383.046 hektare. Sedangkan lahan adat yang tumpang-tindih mencapai 56.102 hektare.
Salah satu contohnya diungkapkan Forest Watch Indonesia (FWI). Organisasi itu memaparkan sedikitnya enam perusahaan yang bergerak sektor perkebunan, ekstraktif dan kehutanan di Kutai Timur, Kalimantan Timur, diindikasi tumpang-tindih perizinan terkait dengan penggunaan lahan yang sama sehingga memperparah konflik dengan masyarakat adat Desa Long Bentuq di wilayah tersebut.
56.102 Hektare Lahan Adat Tumpang Tindih dengan Sawit
Sedikitnya 56.102 hektare lahan adat di Kalimantan mengalami tumpang-tindih dengan konsesi perkebunan kelapa sawit. Masalah itu akhirnya menimbulkan konflik lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Linda Teti Silitonga
Konten Premium