Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Yayah Rodiah, bendahara di perusahaan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Yayah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Senin (28/10).
Priharsa mengatakan bahwa KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Musa, Hazairin dan Maemunah Ilyas. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk TCW," jelasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan permintaan KPK telah memasukkan nama Yayah ke dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri. Pelarangan ini juga diterapkan kepada dua orang lainnya, yaitu Dadang Prijatna, dan Muhammad Awaluddin.
Yayah diketahui merupakan pegawai bagian keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin. Dalam dugaan suap terkait pengurusan Pilkada Lebak Banten ini Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar (AM) dan Susi Tur Andayani (STA) seorang advokad selaku penerima suap.
Bendahara Tubagus Chaeri Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Yayah Rodiah, bendahara di perusahaan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fitri Sartina Dewi
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium