Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akil Bisa Dipidana Mati Jika SBY Umumkan Darurat Korupsi

Bisnis.com, JAKARTA—Hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi yang berasal dari pimpinan pejabat tinggi negara kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan bahwa Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat korupsi.

Bisnis.com, JAKARTA—Hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi yang berasal dari pimpinan pejabat tinggi negara kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan bahwa Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat korupsi.

Demikian dikemukakan oleh pakar hukum pencucian uang, Yenti Ganarsih dalam satu diskusi dengan tema "Kerjasama Parlemen Asia Tenggara untuk Pemberantasan Korupsi (SEAPAC) di Gedung DPR, Kamis (3/10/2013). Selain Yenti, turut menjadi nara sumber dalam diskusi itu Wakil Ketua DPR, Pramono Anung dan anggota DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah.

Menurut Yeni, hukum di Indonesia memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan dari kalangan pimpinan pejabat tinggi. Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU KPK, ujarnya, seseorang bisa dihukum mati kalau kejahatan yang dia lakukan menyebabkan guncangan moneter, keadaan darurat  atau bencana alam.

“Kalau presiden menyatakan keadaan dalam darurat korupsi maka Ketua MK bisa dipidana dengan hukuman mati,” ujarnya. Apalagi Ketua MK merupakan simbol tertinggi di bidang peradilan dan penegakkan hukum di Indonesia.

Pada kesempatan itu Yenti menyayangkan pernyataan Presiden SBY yang memuji-muji keberhasilan KPK dalam menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas tuduhan suap dalam satu kasus pemiluihan kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Namun demikian, ujarnya Presiden tidak menyatakan agar pelaku kejahatan korupsi dari pimpinan lembaga tinggi negara dihukum-seberat-beratnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung memaparkan bahwa sebaiknya MK tidak terlibat dalam membuat keputusan soal politik praktis. Keterlibatan MK dalam memutus satu perkara pemilihan kepala daerah sangat rawan terhadap godaan korupsi.

Saya tidak heran kalau pada akhirnya Ketua MK, Akil Mochtar menjadi sasaran KPK karena lembaga itu masuk ke ranah politik praktis,” ujarnya. Menurutnya, MK cukup mengurus soal konstitusi saja, sedangkan soal sengketa pemilu cukup sampai di Mahkamah Agung saja sehingga MK tidak bersinggungan dengan politik.

Namun demikian Pramono mempertanyakan mengapa Akil tidak dijadikan tersangka secepatnya dan harus menunggu waktu 24 jam sebagai batas waktu untuk menentukan statusnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper