Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memastikan sedikitnya 3 juta buruh di 20 provinsi dan 40 kawasan industri akan melakukan mogok nasional pada 31 Oktober dan 1 November 2013 akibat kisruh UMP 2014 yang tidak kunjung selesai.
Mogok kerja tersebut akan didahului dengan pra aksi yang akan berlangsung mulai 29--30 Oktober. Dalam aksinya, serikat pekerja akan mengajukan beberapa tuntutan.
Pertama, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 adalah 50% secara rata-rata nasional dan Rp3,7 juta untuk DKI Jakarta.
Kedua, menuntut perhitungan upah minimum mengunakan 84 komponen hidul layak (KHL) atau kalau mengunakan 60 (KHL) maka mengacu pada kenaikan minimum 50%.
Ketiga, pemberian jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014, dan keempat, menuntut pengsaha dan pemerintah bersama-sama menghapus outsourcing termasuk di perusahaan milik negara.
Adapun, tuntutan yang kelima meminta agar Inpres No.9/2013 tentang tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha yang diteken Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September.
Said Iqbal Presiden KSPI mengkhawatirkan adanya potensi pelabuhan, pusat-pusat industri dan produksi, serta bandara akan terkena dampak mogok nasional ini.
“Lokasi aksi adalah di kawasan industri seperti Kawasn Industri Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung Priok,” katanya.