Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mbak Tutut Menang Kasasi Kasus TPI, MNC Kena Dampaknya

Putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan kasasi Mbak Tutut atas gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama dinilai berimplikasi pada MNC, eks-TPI.

Bisnis.com, JAKARTA—Putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atas gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama dinilai berimplikasi pada PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk, eks-Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). 

Menurut pakar hukum perdata Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, putusan MA itu bisa membatalkan transaksi jual beli PT Berkah Karya Bersama dan MNC.

“Meski sudah ada jual beli itu, tetapi tetap saja putusan kasasi MA mengabulkan permohonan Tutut. Karena itu, jelas ada implikasinya atas putusan itu terhadap MNC," katanya di Jakarta, Sabtu (19/10/2013). 

MA mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI, yang kini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. 

Berdasarkan laman kepaniteraan MA, putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat, diputus KABUL pada 2 Oktober 2013.   

Putusan MA membalik putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi; di tingkat pertama permohonan Tutut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu Pengadilan Tinggi Jakarta menolak dengan alasan bahwa kasus seharusnya tidak ditangani oleh Pengadilan.

Di tingkat kasasi, MA berpendapat sebaliknya dan mengabulkan gugatan Tutut di PN.  

Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana Hary Ponto mengharapkan Hary Tanoesudibyo, calon wakil presiden dari Partai Hanura, mematuhi putusan tersebut.  

"Tentunya sebagai negarawan harus mematuhi putusan hukum yang jelas-jelas merupakan putusan final terhadap perbuatan melanggar hukum" katanya.  

Dia mengatakan sah saja jika pihak Hary Tanoesudibyo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu, tetapi tetap tidak masuk akal ketika salinan putusan itu belum diterima.  

"Jika salinan putusan belum diterima tetapi sudah menyatakan akan PK, ada motif apa di belakangnya. Yang jelas tidak semua kasus itu bisa PK, selama ada penerapan hukum yang salah atas putusan sebelumnya dan adanya alat bukti baru [novum]. Kami siap menghadapinya kalau mengajukan PK. Yang jelas PK itu, tidak menghalangi upaya eksekusi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper