Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sikap MK Terhadap Perppu yang dikeluarkan SBY

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi dikeluarkan Presiden SBY kemarin (17/10/2013).

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi dikeluarkan Presiden SBY kemarin (17/10/2013).

Berikut ini, sikap Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu itu.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan MK tidak bisa menghalangi keluarnya Perppu itu, karena menjadi hak dari presiden.

MK, katanya, ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari presiden, agar Perppu itu berjalan sesuai dengan konstitusi.

"Saya sudah menelpon Menko Polhukam, agar membicarakan hal itu dengan presiden. Beliau menyanggupi untuk menyampaikan komunikasi dengan presiden," ujarnya saat memberikan tanggapan soal Perppu MK tersebut, Jumat (18/10/2013).

Presiden SBY resmi mengeluarkan Perppu RI No. 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (17/10) kemarin.

Ada tiga poin utama yang diatur dalam Perppu tersebut, yaitu: Persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol selama 7 tahun sebelumnya; Mekanisme seleksi hakim MK menggunakan panel ahli; Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk secara permanen untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK.

Hamdan menambahkan poin ketiga yaitu pihaknya akan melanjutkan kerja dewan etika MK. Dalam Perppu itu diatur soal pembentukan Majelis Kehormatan MK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper