Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Sekjen MK Terkait Kasus Suap Akil Mochtar

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten, dengan tersangka Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.

Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten, dengan tersangka Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.

Janedjri membenarkan dirinya hari ini, Jumat (11/10/2013) diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar. "Saya diperiksa untuk Pak Akil," kata Janedjri saat memasuki gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Janedjri karena yang bersangkutan dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus ini.

Selain Janedjri, KPK juga memanggil dua hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman, tetapi keduanya mengaku masih menunggu izin dari presiden dan belum diketahui kapan akan memenuhi panggilam KPK.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper