Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP KETUA MK: Walikota Palembang Jadi Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Palembang Romi Herton (RH) sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada Mahkamah Konstitusi (MK).
Walikota Palembang Romi Hestor. Jadi tersangka suap Akil Mochtar/Antara
Walikota Palembang Romi Hestor. Jadi tersangka suap Akil Mochtar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Palembang Romi Herton (RH) sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketetapan Romi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian para saksi di persidangan dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Menurut Johan, selain Romi penyidik juga telah menetapkan status tersangka terhadap M. "(Inisial) M ini belum bisa dikonfirmasikan siapa," ujarnya.

Diduga kuat M adalah Masyitoh istri Romi Herton.Peran Masyitoh terkuak dalam kesaksian dua teller bahwa ada orang mirip Masyitoh datang ke BPD Kalbar pada16 Mei 2013, menyetor uang sebesar Rp12 miliar dan Dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.

Guna menelusuri kasus ini lebih lanjut, Johan mengatakan, pihak KPK telah melakukan penyidikan dikantor BPD Kalbar di Pontianak sejak pukuk 08.00 WIB, Senin (16/6).

"Penyidikan juga dilakukan di rumah karyawan BPD kalbar jln sulawesi Pontianak," katanya.

"Keduanya diduga melanggar Pasal 6 huruf a UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55. Selain itu juga diduga melanggar pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 UU No tahun 2001," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper