Kabar24.com, JAKARTA -- Dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada saat sengketa Pilkada Kuantan Singingi, Riau 2010 dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Asep Ruhiyat, kuasa hukum pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing Mursini - Gumpita melaporkan Indra Putra keluarga dari Bupati Kuansing saat ini Sukarmis atas dugaan suap kepada Akil kala menjabat Ketua MK saat sengketa Pilkada Kuansing 2010 berlangsung.
"Kami mengajukan laporan ke Mabes Polri dalam hal dugaan suap yang dilakukan Indra Putra ke Akil Mochtar," katanya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Asep mengaku pihaknya pernah melaporkan hal serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2013, namun laporan tak kunjung digubris. Sehingga diputuskan melaporkan dugaan penyuapan tersebut ke Bareskrim Polri.
Untuk menguatkan laporannya, kuasa hukum membawa barang bukti fotokopi transfer Rp2 miliar. Asep menuding aliran dana itu berasal dari Indra putra ditujukan ke Mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Kami punya bukti otentik," katanya.
Asep mengatakan seharusnya dalam sidang sengketa itu kliennya lah yang menang. Namun dia mensinyalir adanya aliran suap sehingga sidang memutuskan untuk memenangkan lawan kliennya yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli.
"Secara pembuktian di persidangan, pasangan Mursini - Gumpita yang harusnya menang," katanya.
Dugaan Suap Akil Mochtar Dilaporkan ke Bareskrim
Dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada saat sengketa Pilkada Kuantan Singingi, Riau 2010 dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium