Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP MK: Dianggap Menciderai Demokrasi, Akil Mochtar Geram

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Geram dianggap menciderai demokrasi/Bisnis
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Geram dianggap menciderai demokrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Pada persidangan ini Jaksa mengaku akan menuntut Akil dengan hukuman berat karena dianggap menciderai hukum dan demokrasi di Indonesia.

Anggapan jaksa itu lantas membuat Akil geram. Dengan nada tinggi, Akil meminta agar Jaksa KPK mempertimbangkan lebih matang untuk membuat surat tuntutan, jangan menjadikan persidangan seperti persidangan jalanan.

"Jangan seperti pengadilan jalanan. Menciderai demokrasi, ukurannya apa emang yang lain nggak menciderai demokrasi yang lain nggak menciderai hukum," ujar Akil di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil juga menantang KPK membuktikan penerimaan uang yang selama ini didakwakan padanya. Sehingga, dia meminta agar jaksa KPK bisa melihat fakta persidangan.

"Saya dituduh terima suap duitnya kan saya nggak terima, Lebak nggak terima, Gunung Mas nggak terima apa yang lain mana. Itu yang Palembang Rp32 miliar mana? Mereka gak bisa buktikan makanya berdasarkan fakta," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan surat tuntutan untuk Akil. Samad mengungkapkan bahwa Akil akan dituntut dengan hukuman antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Pada kasus ini, Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pilkada, yang dipecah dalam empat berkas dakwaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper