Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

Bisnis.com, JAKARTA - MNC Grup menilai sengketa kepemilikan stasiun televisi MNC TV (dulu bernama TPI) masih akan melewati proses yang panjang.

Sekretaris Perusahaan MNC Grup, Arya Mahendra Sinulingga, menilai pengabulan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) atas kepemilikan MNC TV oleh Mahkamah Agung tidak serta-merta langsung membuat kepemilikan berpindah tangan.

“Tidak bisa otomatis dengan sendirinya diambilalih, prosesnya masih akan panjang,” ujarnya Kamis(10/10/2013).

Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengambilalih perusahaan yang dulu dimilikinya yakni PT.Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau saat ini berganti nama menjadi MNC TV.

Hal itu merupakan putusan dari perkara yang masuk pada Maret 2013 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, pihak Mahkamah Agung belum dapat memaparkan detail putusan kasasi.

Adapun pihak tergugat yakni pemegang kuasa sementara TPI saat itu, PT Berkah Karya Bersama yang disebut-sebut milik Hary Tanoesoedibjo.

Arya mengklaim putusan MA tidak ada hubungannya dengan MNC Grup karena pihak yang digugat adalah Berkah Karya yang bukan pemilik MNC TV saat ini.

“Putusan detailnya seperti apa kan belum diumumkan bagaimana poin-poinnya belum ada jadi kami belum tahu posisinya gimana,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper