Bisnis.com, JAKARTA:--Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar menunjuk Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai tim pengacaranya.
Otto bergabung bersama pengacara Tamsil Sjoekoer untuk membela Akil yang tersangkut dua kasus dugaan suap penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.
"Saya mau bertemu Pak Akil dulu di rutan. Jadi saya diajak untuk menjadi tim pengacara Pak Akil," kata Otto saat akan menjenguk Akil di rumah tahanan KPK, Kamis (10/10/2013).
Otto mengatakan ia diajak bergabung sebagai tim pengacara Akil karena pernah dalam satu organisasi di Ikatan Advokat Indonesia (Ikadi).
"Jadi ceritanya, Akil dulu menjabat sebagai sekretaris Ikadin dan saya ketua umumnya, kalau Pak Tamsil ini Ketua Ikadin Pontianak," jelasnya.
"Kami diminta bantuan maka wajib memberi bantuan hukum kepada dia. Pak Tamsil sendiri sudah banyak mendengar dari Pak Akil, kalau saya sekian lama setelah dulu sama-sama anggota DPR baru akan ketemu ini," ujar Otto.
Dia mengaku belum bisa memberi komentar saat ditanya perihal adanya indikasi tindakan pencucian uang yang dilakukan Akil Mochtar dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan besaran aliran mencapai sekitar Rp90 miliar.
"Saya ketemu Pak Akil dulu, kan ada beberapa peristiwa seperti dituduh suap, pencucian uang, dan narkotika. Sekarang ini saya baru mau bergantung, tergantung sejauh mana yang akan diungkap Akil," jelas Otto.
KPK telah menyita sejumlah aset milik Akil Mochtar berupa uang senilai Rp2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan beserta tiga mobil mewah milik Akil antara lain Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dari rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan.
Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Akil ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)