Bisnis.com, MALANG - Peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai 30 miliar batang per tahun jika cukai rokok dinaikkan pada 2014.
Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan pada 2011 saja, peredaran rokok ilegal nasional sudah mencapai 13 miliar batang.
“Kalau cukai rokok jadi dinaikkan 5% pada 2014, maka saya memperkirakan [rokok ilegal] bisa mencapai 10% dari total produksi rokok yang diperkirakan mencapai 300 miliar batang per tahun,” kata Suhardjo di Malang, Rabu (9/10/2013).
Hal itu bisa terjadi karena pada 2014 diberlakukan pula pajak rokok yang besarannya 10% dari cukai rokok.
Dengan demikian, maka beban pabrik rokok (PR), terutama rokok kecil menjadi semakin berat.
Sementara itu, dari sisi pemasaran, pabrik kecil tidak dapat menaikkan harga dengan drastis karena khawatir kalah bersaing dengan rokok branded dan rokok produksi rokok dari pabrik kecil yang berafiliasi dengan pabrik besar karena harganya lebih murah.
“Apalagi jika pemerintah meratifikasi pula Framework Convention Tobacco Control (FCTC) WHO, maka beban PR semakin berat.”
Pengalaman di Malaysia dan Philiphina yang memberlakukan ketentuan ketat tentang industri tembakau serta pemerintah di sana meratifikasi FCTC, peredaran rokok ilegal bisa mencapai 60%.
Kenyataan itu, kata Suhardjo, jelas merugikan PR legal dan pemerintah. PR legal sulit berkembang dengan berbagai regulasi yang menekan serta peredaran ilegal, di sisi lain pemerintah juga akan kehilangan pendapatan dari cukai dan pajak dengan banyak beredarnya rokok ilegal.
Karena itu, mestinya pemerintah tetap memberikan ruang gerak bagi PR, terutama PR kecil karena perannya dalam penyerapan tenaga kerja cukup signifikan.
Cara yang bisa ditempuh pemerintah, tidak menaikkan tarif cukai pada 2014. Selain itu, pemerintah perlu tegas menyikapi larangan pengoperasian dan pendirian PR kecil yang berafiliasi ke PR besar.
Perlu pula ditinjau penggolongan tarif yang mengarah pada single tarif dan saat ini sudah dua golongan, yakni golongan I dan golongan II.
Mestinya penggolongan PR tetap seperti dulu, yakni tiga golongan. Dengan demikian, PR kecil masih bisa bertahan karena pemberlakuan tarifnya berbeda dengan PR golongan II dan I.
Jika pemerintah memaksakan tarif cukai rokok naik per 1 Januari 2014, maka dikhawatirkan tidak saja semakin marak peredaran rokok ilegal, bahkan banyak PR kecil yang terpaksa tutup.
“Kalau pengurangan tenaga kerja dengan dinaikkannya tarif cukai rokok, hampir dipastikan dengan kisaran 20%-30% untuk PR kecil.” Sedangkan jumlah pekerja PR kecil di Malang saja, mencapai 24.000 tenaga kerja. (k24)