Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Siap Awasi Kembali Hakim Konstitusi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Yudisial menyatakan siap untuk kembali mengawasi Mahkamah Konstitusi agar kinerja para hakim tersebut independen, berintegritas dan dipercaya masyarakat."Kami siap jika KY (Komisi Yudisial) kembali beraksi sebagai pihak yang

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Yudisial menyatakan siap untuk kembali mengawasi Mahkamah Konstitusi agar kinerja para hakim tersebut independen, berintegritas dan dipercaya masyarakat.

"Kami siap jika KY (Komisi Yudisial) kembali beraksi sebagai pihak yang terkiat dalam pengawasan MK," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar dalam dalam dialog hukum di kantor Komisi Hukum Nasional, Jakarta, Rabu.

Asep mengatakan KY siap menjalani tugas pengawasan yang lebih berat terhadap MK terkait sejumlah kasus yang ditemukan di tubuh peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Sebetulnya model dan mekanisme pengawasannya sama dengan lembaga peradilan lainnya, tetapi sebagai pengawasan eksternal bertekad untuk memperbaiki 'performance' (kinerja) MK agar lebih bermartabat," katanya.

Pernyataan tersebut menanggapi putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan fungsi pengawasan KY dinyatakan inkonstitusional lewat pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY pada tahun 2006.

Hal sama juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang menilai pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim di Mahkamah Konstitusi perlu 'dihidupkan' kembali untuk memperbaiki kinerja hakim agar kembali dipercaya masyarakat.

"Hidupkan kembali pengawasan oleh KY terhadap hakim konstitusi agar bisa termonitor, sehingga terjadi 'check and balance' (pengawasan dan penyeimbangan)," katanya.

Menurut dia, kewenangan KY dalam mengawasi MK harus dikembalikan melalui peraturan pemerintah pengganti (perppu).

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada Mohammad Fajrul Falaakh juga menilai pengawasan oleh KY diyakini bisa mengatasi "kegentingan" yang ada di MK.

"Tidak perlu menunggu MK terbakar untuk tidak bermain korek api, artinya tidak perlu menunggu MK hancur baru menyadari dan bangkit lagi," katanya.

Fajrul menilai putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 memutus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi.

Dia menjelaskan sejak awal, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun.

MK menyatakan, lanjut Fajrul, hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetapi, melainkan hakim karena jabatannya.

"Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim Mahkamah Agung juga berasal dari kalangan nonkarier," katanya.

Dia mengimbau KY harus berperan secara preventif, bukan hanya represif dalam pengawasan konstitusi.

"Akibatnya, Ketua MK harus tertangkap tangan dulu karena fungsi pengawasan represif-internal maupun represif eksternal tidak ada," katanya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper