Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang telah menyeret Akil Mochtar (Ketua MK non-aktif) menjadi tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, sore ini (9/10/2013) akan diputuskan majelis hakim konstitusi.
KPK juga telah menjadikan Bupati Gunung Mas incumbent Hambit Bintih yang kembali maju dalam pilkada ini menjadi tersangka kasus suap tersebut.
"Putusan MK dalam perkara ini diambil berdasarkan keyakinan hakim konstitusi dalam memutuskan segala sesuatu yang diyakini benar," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
"Pokoknya kita yakin benar apa yang kita putuskan. Pasti ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Pasti ada yang marah, pasti ada yang senang".
Sengketa Pilkada Gunung Mas bermula ketika pasangan bakal calon bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Gunung Mas.
Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung Mas urung memasukkan nama mereka sebagai pasangan calon berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas.
Mereka menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Menurut kubu Jaya Samaya Monong-Daldin, KPU Gunung Mas menggunakan kecurangan itu untuk memenangkan pasangan nomor urut dua yakni Hambit Bintih-Anton S Dohong.
Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga hakim, salah satunya oleh Ketua MK kala itu, Akil Mochtar. (antara/yus)