Bisnis.com, BATAM – Ratusan karyawan PT Siemens Hearing Instruments Batam yang melakukan mogok kerja dianggap sebagai tindakan mangkir oleh pihak manajemen perusahaan.
Hal itu tertuang dalam surat yang beredar di tengah para karyawan yang mogok kerja di dalam lokasi perusahaan, Senin (7/10/2013).
Dalam surat yang diteken Evina, Asst.HR & Admin Manager dan Presiden Direktur Franklin Kurniawan itu berperihal tentang Surat Panggilan Kolektif I.
Isinya sebagai berikut.
Sesuai dengan Kepmenaker No.KEP.232/MEN/2003 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi:
“Mogok kerja yang dilakukan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir”
Maka aksi mogok yang dilakukan oleh sebagian karyawan PT Siemens Hearing Instruments Batam tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmenaker di atas karena perundingan masih berjalan dan yang menjadi tuntutan bukan hal yang normatif.
Melalui Surat Panggilan Kolektif I ini anda semua dipanggil untuk bekerja seperti biasa dan bagi yang tidak kembali bekerja dianggap mangkir.
Meskipun isi surat tersebut bernada “keras”, tetapi menurut Deasy Rosita, Ketua PUK FSPMI Siemens, para karyawan tidak beringsut dari tempatnya dan tetap melanjutkan mogok kerja.
“Tidak ada satu pun yang saya tahu ada peserta mogok yang kembali bekerja,” ujarnya.
Deasy mengatakan dirinya tidak mau mengomentari isi surat tersebut yang menganggap bahwa mogok kerja yang mereka lakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Apalagi selaku pimpinan serikat pekerja di perusahaan itu dia tidak merasa ada perundingan yang masih berjalan.
Dari pengamatan, surat tersebut juga sepertinya tidak mempan mempengaruhi mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan.
Bahkan saat berita ini dilansir, para karyawan bukan hanya duduk tetapi malah semakin berani dengan melakukan penutupan akses keluar-masuk perusahaan.