Bisnis.com, BATAM – Para anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang ada di PT Siemens Hearing Instruments memiliki sejumlah alasan yang dianggap kuat sehingga mereka memutuskan untuk mogok kerja.
Deasy Rosita, Ketua PUK FSPMI Siemens Hearing Instruments mengungkapkan, mereka memutuskan mogok kerja karena menilai pihak manajemen perusahaan tidak berkomitmen merealisasikan hasil kesepakatan sebelumnya.
“Kami sudah beberapa kali bernegosiasi dengan manajemen dan pada pertemuan terakhir sudah ada kesepakatan, tetapi sampai sekarang masih ada yang belum direalisasikan,” katanya di sela aksi mogok.
Deasy menjelaskan, kesepakatan-kesepakatan yang belum ditunaikan oleh pihak manajemen antara lain pembayaran kompensasi tiga orang karyawan yang dipecat.
Kedua, penegasan penghitungan masa kerja bagi para karyawan yang masuk melalui penyalur (subcon), dimana sebelumnya pihak manajemen sudah sepakat bahwa masa kerja karyawan dari subcon dihitung sejak awal bergabung ke perusahaan, bukan tahun terdekat.
Ketiga adalah verifikasi para karyawan yang masuk melalui penyalur.
“Saat ini lebih dari seratus karyawan masuk melalui penyalur. Namun anehnya, perusahaan penyalurnya itu berbadan hukum CV bukan PT, yakni bernama CV Dwi Guna,” kata Deasy.
Selain itu, masih ada tuntutan lain yang muncul pada perkembangan terbaru setelah aksi mogok kerja mereka pada 9 September 2013 lalu.
Yakni adanya pemotongan gaji terhadap para anggota serikat pekerja yang ikut melakukan aksi dan diskriminasi perlakuan kepada mereka dalam pekerjaan dan posisinya di perusahaan.