Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon Khofifah Indar Parawansa dan H.Herman S.Sumawiredja (calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 4) terkait hasil Pilkada Gubernur Jatim.
Putusan sidang majelis MK itu dibacakan secara bergantian oleh hakim konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK pada hari ini (7/10/2013).
Dalam dalilnya, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, mengatakan pasangan Karsa melakukan pelanggaran yang terstruktur dengan membuat program kerja untuk bisa memenangkan dirinya dalam Pilkada Jatim.
Pemohon juga menilai anggaran ini disahkan oleh DPRD karena Calon Gubernur Soekarwo merupakan ketua Partai Demokrat yang mengusung dirinya sebagai calon gubernur.
Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.
Pilkada Jatim diikuti oleh empat pasangan, yakni pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (Beres) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).
Hasil rekapitulasi KPU telah memenangkan Karsa setelah meraih 8.195.816 suara (47,25%). Posisi kedua yakni pasangan Berkah meraih 6.525.015 suara (37,62%).
Kemudian pasangan Bambang-Said di urutan ketiga dengan raihan 2.200.069 (12,69%), terakhir pasangan Eggi-Sihat 422.932 suara (2,44%).