Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY Siapkan Perpu Penyelamatan MK

Bisnis . com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi.Perpu tersebut adalah salah satu butir Agenda dan Langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi,

Bisnis . com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi.

Perpu tersebut adalah salah satu butir Agenda dan Langkah Penyelamatan Mahkamah Konstitusi, kesepakatan 7 pimpinan lembaga tinggi negara yang hari ini bertemu di Kantor Presiden.

 Para pimpinan lembaga tinggi negara tersebut adalah Presiden SBY, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dan Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman,

SBY mengatakan isi Perpu MK akan dirumuskan pemerintah melalui proses konsultasi dengan 2 lembaga lain yang berwenang memilih hakim konstitusi, DPR dan MA.

Salah satu materi terpenting dari Perpu tersebut adalah aturan baru mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi hakim konstitusi.

Perubahan peraturan, jelas Presiden, dibutuhkan untuk mengurangi pengaruh kepentingan politik dalam proses seleksi.

"Sangat berbahaya kalau ini mencederai dan berpengaruh pada tugas mereka yang diangkat karena pertimbangan poltis ," kata SBY, Sabtu (5/10/2013).

Selain mekanisme seleksi hakim konstitusi, Perpu yang dirumuskan pemerintah juga akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan di MK.

Kepala Negara menjelaskan proses peradilan di MK tidak bisa tidak diawasi. Seluruh lembaga negara harus memiliki badan pengawas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Dalam politik yang baik, tidak boleh ada satupun kekuasaan yang tidak diawasi, power mustn't go unchecked," kata Presiden.

Keberadaan MK di dalam sistem kenegaraan RI diatur oleh Pasal 24 UUD 1945 dan diatur dalam UU no. 8/2011.

Presiden dan 6 lembaga tinggi negara lain menggelar pertemuan di Kantor Presiden untuk membicarakan posisi MK pasca penangkapan Akil Mochtar, Ketua MK, dengan tuduhan korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper