Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Akil Mochtar

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik KPK bergerak cepat pasca operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Perumahan Menteri Jl.Widya Chandra Jakarta Pusat, Rabu malam (2/10/2013) pukul 22.00 WIB.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik KPK bergerak cepat pasca operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Perumahan Menteri Jl.Widya Chandra Jakarta Pusat, Rabu malam (2/10/2013) pukul 22.00 WIB.

Kamis dinihari (3/10/2013), beberapa penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di Gedung MK.

Menyikapi kasus dugaan suap ini, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan jajaran MK akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah ada dokumen atau barang yang disita penyidik KPK dalam penyegelan tersebut.

MK sendiri segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.

"Kami menunggu perkembangan yang ada. Kami menghimpun informasi. Dan sambil menunggu perkembangan kami mengambil langkah membantuk Majelis Kehormatan dalam rangka untuk memeriksa kasus ini (dugaan suap AM)," kata Hamdan Zoelva bersama seluruh jajaran Hakim Konstitusi dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis dini hari.

Menurut Hamdan, Majelis Kehormatan yang dibentuk akan beranggotakan salah satu Hakim Konstitusi, salah satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara dan guru besar senior bidang hukum.

"Kami masih mencoba menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan akan dibentuk dalam waktu dekat," ujarnya.

Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya, Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik hakim.

Hamdan menjelaskan putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan dapat berupa bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

"Majelis Kehormatan tidak ada kaitan dengan proses hukum. AM sendiri belum dinonaktifkan, kami masih melihat perkembangan," ujarnya.(antara/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper