Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Berjalan Normal Pasca Penangkapan Akil Mochtar

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan tetap menjalankan tugas keseharian secara normal meski tanpa kepemimpinan sang ketua yang tertangkap tangan dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK di Perumahan Menteri Jl.Widya Chandra Jakarta Selatan,

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan tetap menjalankan tugas keseharian secara normal meski tanpa kepemimpinan sang ketua yang tertangkap tangan dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK di Perumahan Menteri Jl.Widya Chandra Jakarta Selatan, Rabu malam (2/10/2013) pukul 22.00 WIB.

"Kepemimpinan di MK bersifat kolegial, kami tetap menjalankan tugas seperti biasanya," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis dinihari (3/10/2013).

Anggota MK Patrialis Akbar menegaskan kasus dugaan suap yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar menjadi momentum introspeksi diri bagi MK untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah dan tugas konstitusi.

KPK memastikan pejabat negara setingkat menteri yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK di Perumahan Menteri Jl.Widya Chandra Jakarta Selatan, Rabu malam (2/10/2013) sekitar pukul 22.00 WIB adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Benar yang ditangkap adalah Akil Mochtar [AM], Ketua MK. Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik menyita uang dolar Singapura yang diduga untuk menyuap sekitar Rp2 miliar - Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis dinihari (3/10/2013).

Johan Budi mengemukakan selain AM, beberapa orang ikut ditangkap oleh KPK yakni seorang anggota DPR RI, seorang pengusaha, Bupati salah satu daerah di Kalimantan dan beberapa orang lainnya. "Jumlah yang ditangkap 5 orang".

Dia mengemukakan sejauh ini penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap para terperiksa. "Kasus ini diduga terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Kalimantan," tuturnya.

Johan menegaskan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memastikan status para terperiksa dalam kasus dugaan suap ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper