Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Proyek Gedung, Getraco Utama Ajukan Bukti Putusan PN Jaksel

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Getraco Utama mengajukan bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan sengketa pembayarannya dengan tergugat, PT Wijaya Karya dalam pembangunan proyek Gedung Getraco. “Bukti yang

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Getraco Utama mengajukan bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan sengketa pembayarannya dengan tergugat, PT Wijaya Karya dalam pembangunan proyek Gedung Getraco.
 
“Bukti yang diajukan dalam sidang hari ini hanya berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1997,” ungkap Venny Damanik dari kantor hukum Otto Hasibuan dalam sidang lanjutan sengketa pembayaran pembangunan Gedung Getraco di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9)i.
 
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus sengketa pembayaran itu, lanjut Venny, sebagai bukti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa pembayaran pembangunan gedung milik klien.

“Artinya, penggugat menolak argumentasi kuasa hukum tergugat PT Wijaya Karya yang mengklaim kewenangan itu berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Venny.
 
Dalam surat gugatan sebelumnya, antara penggugat PT Getraco Utama dengan tergugat Wijaya Karya berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung RI No.137 K/Pdt/2000, tanggal 28 April 2000 jo Putusan Peninjauan Kembali No.658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 mei 2000 yang mana penggugat PT Getraco dengan itikad baik ingin melaksanakan isi putusan, tapi tergugat, PT Wijaya Karya yang dalam perkara sebelumnya berkapasitas sebagai penggugat meminta pembayaran mengacu pada nilai tukar (kurs) Rp11.750, padahal dalam perjanjian pada 1 Desember 1994 adalah nilai kursnya per US$ = Rp2.200).
 
Perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan PT Getraco Utama berkaitan bunyi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum dalam sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Getraco.

Dalam putusannya, MA menghukum PT Getraco Utama untuk membayar kewajiban sebesar US$2,4 juta dikurangi dengan Rp1,7 miliar dan menghukum PT Getraco untuk membayar bunga 1% per hari dari jumlah yang harus dibayarkan perusahaan tersebut, terhitung sejak 25 September 1997.
.
Dalam sengketa pembayaran pembangunan Gedung Getraco, antara PT Getraco Utama sebagai pemilik gedung dengan PT Wijaya Karya sebagai kontraktor terjadi silang pendapat dalam menafsirkan nilai kurs yang menjadi kewajiban dalam melaksanakan isi putusan Kasasi MA tersebut.
 
Menurut kuasa hukum penggugat PT Getraco Utama, perjanjian yang dibuat pada 1 Desember 1994 antara penggugat PT Getraco Utama dengan tergugat PT Wijaya Karya telah disepakati nilai tukar (kurs  US$1 adalah Rp2.200.

Namun, dalam melaksanakan isi putusan itu tergugat, PT Wijaya Karya menolak keinginan penggugat PT Getraco Utama melakukan pembayaran yang merujuk pada putusan MA itu. Hal itu karena tergugat berkeinginan agar dilakukan pembayaran dengan nilai kurs sebesar Rp.11.750 per US$1 sesuai dengan nilai kurs pada putusan PK, yakni pada 2 Mei 2000.
 
Kuasa hukum tergugat, Wijaya Karya, Wahyu Nidin, menolak berkomentar perkembangan sidang perkara tersebut.

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum tergugat PT Wijaya Karya, bukan kuasa hukum sebelumnya pernah menyampaikan keberatan dengan kompetensi relatif tersebut. Jadi, saya tidak berhak mengomentarinya sekarang.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper