Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil tiga orang saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap di SKK Migas periode 2012-2013.
Ketiga saksi itu yakni Finance Manager PT.Kernel Oil Prima Hasyim, Kepala Cabang Bank Mandiri Wisma Mulia Erwin Novianto, Staf Deputi Keuangan SKK Migas Parulian Sihotang
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan ketiga saksi itu diperiksa untuk dua tersangka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT.Kernel Oli Simon G Tandjaya. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.