Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Hambalang: KPK Kembali Periksa Nazaruddin

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (24/9/2013) kembali memanggil terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat olah raga Hambalang.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK sejak kemarin.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Selain Nazar, KPK juga memeriksa Munadi Herlambang(Direktur Utama PT MSONS Capital). Munadi memang terhitung loyalis Anas, yang sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Nama lainnya yang juga diperiksa hari ini adalah Tomo, staf Partai Demokrat bernama Tomo juga turut dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Anas.

Anas Urbaningrum sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek wisma atlet Hambalang berupa satu unit mobil Toyota Harrier.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan adanya uang dari proyek Hambalang yang mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010, Bandung.

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper