Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekening Gendut: Berkas Aiptu Labora Sitorus Masuk Kejari Sorong

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Aiptu Labora Sitorus dari Kejaksaan Tinggi Papua.Situs resmi Kejaksaan Agung Rabu (18/9/2013) menyebutkan  penyerahan  berkas tersangka 

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Sorong menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Aiptu Labora Sitorus dari Kejaksaan Tinggi Papua.

Situs resmi Kejaksaan Agung Rabu (18/9/2013) menyebutkan  penyerahan  berkas tersangka  dilakukan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Dwi Hartanta.

Pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan seiring berkas perkara kasus illegal logging, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Papua.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polda Papua menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Papua," kata Kajati Papua, ES Maruli Hutagalung dalam informasi elektronik tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan tiga berkas kasus Aiptu Labora Sitorus telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah P21 untuk ketiga kasusnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto.

Polri berharap berkas perkara tersebut dapat segera dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dilimpahkan ke tahap dua," katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Papua sudah memeriksa 134 orang. Kasus BBM diperiksa 39 saksi, termasuk satu saksi ahli, kasus illegal logging 67 orang dan kasus TPPU 28 saksi.

Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan rekening gendut senilai Rp1,5 triliun yang diduga merupakan hasil TPPU, kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal, dan kasus penebangan liar. (Antara/if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper