Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus kayu dan bahan bakar minyak ilegal, Labora Sitorus, diultimatum untuk menyerahkan diri sebelum 15 Februari. Jika tidak menyerahkan diri, Labora akan dieksekusi paksa.
"Kalau sebelum Minggu dia sudah menyerahkan diri, eksekusi paksa akan dibatalkan," kata Kapolda Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Menurut Waterpauw, tenggat waktu tersebut untuk memberikan kesempatan pada Labora mempertimbangkan penyerahan diri secara baik-baik.
“Rencana eksekusi ini kan sudah lama. Kami juga maunya dipercepat agar tidak ada lagi polemik terkait Labora,” ujarnya.
Waterpauw menjelaskan dari semua bukti dan fakta dalam persidangan, Labora jelas bersalah. Karena itu, tidak mungkin lagi Labora melawan petugas. “Sudah terbukti semuanya, putusan juga sudah inkrah dari MA, sehingga kami tak perlu menunggu lagi".
Dia mengemukakan, putusan untuk mengeksekusi Labora hingga batas waktu Minggu diambil dalam pertemuan tertutup yang dihadiri Kepala LP Sorong, Kejati, dan Kejari Sorong, pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, perwakilan dari TNI dan Lanal serta jajaran lainnya pada 11 Februari 2015.
“Ini baru saja selesai rapat, keputusan rapat menyimpulkan eksekusi akan tetap dilaksanakan,” katanya.
Waterpauw menghimbau, agar dalam proses eksekusi nanti, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan tokoh masyarakat lainnya tidak turut mencampuri. Kepolisian dan kejaksaan hanya melaksanakan putusan MA. "Sebaiknya masyarakat mendukung saja proses ini".
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Danang mengatakan sebagai eksekutor, pihaknya hanya menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap dari MA.
Selebihnya yang terkait pengamanan, negosiasi, dan antisipasi bentrok, diserahkan pada kepolisian. “Ya kami sudah ada rapat. Tidak ada perdebatan sengit di rapat itu, karena semua pihak sepakat untuk eksekusi,” kata Danang.