Bisnis.com, BATAM – Puluhan karyawan perusahaan layanan SPA yang beroperasi di Hotel Harmoni dan i Hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau, berencana mogok kerja selama tiga hari menuntut pembayaran upah sesuai ketentuan.
Surya Dharma Sitompul, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam mengungkapkan pihaknya menerima laporan rencana aksi mogok dari Pengurus Kerja (PK) SBSI di PT Nirvana Dwikha Arkananta.
“Aksi Mogok kerja selama tiga hari, Jumat sampai Minggu, atau dari 13 sampai 15 september 2013,” ujarnya, Rabu (11/9/2013).
Dijelaskannya, perusahaan itu bergerak di bidang layanan SPA yang memiliki dua tempat operasi, yakni di Hotel Harmoni dan i Hotel.
Pengurus Kerja SBSI di perusahaan itu melaporkan bahwa mereka tidak menerima pembayaran upah minimum sesuai ketentuan sepanjang 2013.
Sesuai ketentuan, upah minimum kota (UMK) Batam 2013 adalah sebesar Rp2.040.000, tetapi mereka hanya menerima Rp1.180.000 per bulan.
Selain itu, selama ini para karyawan juga tidak diberikan tunjangan jaminan sosial seperti Jamsostek, padahal usia kerja mereka berkisar 3-7 tahun.
Karenanya, mereka berencana mogok kerja selama tiga hari sebagai bentuk tekanan ke pihak manajemen untuk membayar upah mereka sesuai ketentuan.
Mogok kerja dipilih menjadi tindakan yang akan dilakukan oleh para karyawan karena mereka sudah mengadakan perundingan dengan pihak manajemen sebanyak empat kali, tetapi keinginannya tetap tidak digubris.