Bisnis.com, JAKARTA - KPK memeriksa Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.
Pemeriksaan pada hari ini, Selasa (10/9/2013) merupakan yang pertama kali dilakukan setelah pencekalan terhadap dirinya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.
Selain Poppi, KPK juga memeriksa dua pegawai di Kantor Pusat PT Pertamina, yakni Bhimasakti dan Isdiana Karma Putri. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.