Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satpam dan sopir pribadi Rudi. Kali ini giliran pegawai SKK Migas yang diperiksa KPK, Selasa (3/8/2013).
Pegawai SKK migas yang diperiksa antara lain adalah Doni Suryanta Fardila pegawai SKK migas dan Ayodya Bellini Hindriono staf divisi komersil minyak SKK migas.
Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus yang melibatkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang menerima suap dari petinggi PT. Kernel Oil, Simon G. Tanjaya.
Senin (2/8/2013) lalu, Simon terlihat di kantor KPK untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menandatangani surat perpanjangan penahanan.
Namun, ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, dia enggan untuk mengomentarinya.
KPK telah memperpanjang masa penahanan 40 hari yang berlaku untuk ketiga tersangka kasus suap yaitu Rudi Rubiandini, Simon G. Tanjaya, dan Deviardi untuk keperluan pemeriksaan.