Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi e-KTP: Mendagri Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya

Bisnis.com, Jakarta--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) atas tudingan menerima uang imbalan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Bisnis.com, Jakarta--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013) atas tudingan menerima uang imbalan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

"Saya melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya ke polda karena dia menuduh saya menerima uang dari proyek E-KTP," kata Gamawan, seperti dikutip Antara, Jumat (30/8/2013).

Menurutnya, dirinya tidak mengenal Nazaruddin dan meminta mantan bendahara Partai Demokrat itu membuktikan segala tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Saya minta dia bisa membuktikan kapan, dimana dan dari siapa saya terima uang. Kalau tidak, saya tuntut dia atas tiga hal, yaitu memberikan keterangan bohong, mencemarkan nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.

Sebelumnya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nazaruddin mengatakan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan KTP sebesar 45% dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Nazaruddin menuding Mendagri melalui adiknya, menerima uang imbalan atau "fee" atas pengadaan proyek tersebut melalui transfer dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

"Ada yang ditransfer, ada yang ke sekjen-nya, ada yang ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), semuanya dijelaskan secara detail. E-KTP, Mendagri terima berapa, nanti biar KPK jelaskan uang mengalir, terima berapa, adiknya yang terima, transfer dimana," kata Nazaruddin usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Jakarta, Kamis (29/8).

Namun, Mendagri menilai ada kejanggalan terkait dengan sejumlah keterangan yang disampaikan Nazaruddin beserta pengacaranya, Elza Syarif.

Menurutnya, penandatanganan pelaksana proyek pengadaan E-KTP oleh pemenang tender dilakukan pada Juli 2011, sedangkan Nazaruddin sudah dijadikan tersangka korupsi pada Juni 2011.

"Artinya, Nazaruddin tidak mungkin menjadi ketua pelaksana proyek saat dirinya berstatus tersangka," katanya.

Pemenang tender pengadaan E-kTP adalah Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), suatu badan usaha milik negara.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada saat pembahasan anggaran pengadan E-KTP saat itu adalah Harry Azhar Azis, bukan Melchias Markus Mekeng seperti yang disebut Elza.

Sejumlah nama yang disebut-sebut Nazaruddin terlibat, antara lain Melchias Mekeng, Olly Dondo Kambe, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Haeruman Harahap, dan Arief Wibowo.

Selain itu, Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu S., dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper