Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menghibahkan barang rampasan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Nazaruddin dan Fuad Amin.
Barang rampasan berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp12,4 miliar serta 1 unit mobil seharga Rp200 juta dari perkara tersangka Fuad Amin dihibahkan KPK untuk digunakan oleh Kepolisian.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengemukakan seluruh barang rampasan itu rencananya digunakan Kepolisian untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum. Menurutnya, penyerahan barang rampasan tersangka korupsi itu sudah mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan.
"Jadi semua hasil barang rampasan ini akan dipakai oleh pihak Kepolisian untuk operasional tentang tujuan pemakaian dan dipakai untuk apa nanti biar Pak Kabareskrim yang menjelaskan ya," tuturnya, Kamis (8/3/2018).
Dia mengatakan KPK tidak hanya menyerahkan barang rampasan tersebut kepada kepolisian. KPK juga akan menghibahkan barang rampasan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Menurut Laode, setelah KPK menghibahkan tanah kepada kepolisian, berikutnya KPK juga akan menghibahkan kantor yang lebih besar lagi dari perkara Nazaruddin kepada ANRI.
"Saya ingin tambahkan lagi bahwa ini bukanlah aset Nazaruddin yang pertama, tetapi juga aset berikutnya adalah kantor yang lebih besar lagi dan akan kami berikan kepada ANRI," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, negara tidak selalu melelang barang rampasan hasil korupsi. Dia menjelaskan, pemerintah juga akan menghibahkan barang rampasan tersebut jika ada institusi lembaga/kementerian yang membutuhkan agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
"Jadi kalau negara membutuhkan untuk operasional kenapa kita berikan ke pihak swasta atau ke pihak lain. Kan, lebih bagus langsung negara saja yang memanfaatkan itu sesuai kebutuhan, tetapi tetap melalui penilaian dan dicatatkan oleh negara," ujar Laode.