Bisnis.com, JAKARTA - Ridwan Hami, anak Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, diancam pidana, karena dianggap berbelit dan tidak kooperatif saat menjadi saksi sidang kasus suap daging impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Ridwan Hakim ditegur keras oleh ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolongo.
Bahkan, Hakim Nawawi mengancam dapat mempidanakan Ridwan yang dianggap memberikan keterangan yang berbelit dan tidak sebenarnya.
Bahkan, setelah diperdengarkan rekaman suaranya dengan terdakwa terkait pemberian uang Rp40 miliar yang merupakan komitmen awal untuk tambahan kuota impor daging 8.000 kilogram, Ridwan tetap membantah dan berkelit dari pertanyaan hakim.
Nawawi mengatakan Ridwan dapat dipidana karena dinilai melanggar pasal 22 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tidak memberikan keterangan dengan benar.
"Siapa saja yang tidak bersedia memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar maka akan dipidana minimal 3 tahun maksimal 12 tahun kami tidak akan sungkan untuk minta penuntut umum untuk menindaklanjuti," tegas Nawawi.
Dalam pasal itu, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ancaman itu bukan tidak beralasan. Berkali-kali Ridwan diperingatkan oleh jaksa penuntut umum ataupun hakim tentang keterangan yang diberikan, tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Bahkan, salah satu hakim anggota sempat memperingatkan Ridwan karena dinilai bercanda ketika diajukan pertanyaan. Ridwan juga beberapa kali ditegur karena selalu menjawab tidak tahu, dan lupa, dari pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Ridwan juga mengelak dan menyembunyikan identitas seorang perempuan yang kerap disebut Bunda Putri. Dia mengaku tidak mengetahui hubungan bunda Putri dengan Luthi Hasan Ishaaq, menyusul diputarnya rekaman suara antara LHI dengan perempuan tersebut.
"Bunda Putri adalah mentor saya, sudah selama tiga tahun. Selama ini saya hanya duduk dan mendengarkan pengalamannya di dunia bisnis," elak Ridwan.
Namun, dalam sidang itu akhirnya Ridwan terpojok dan mengaku pernah bertemu Ahmad Fathanah di Malaysia.
Sampai pada akhir kesaksiannya, dirinya tetap bersikap seolah tidak mengetahui mengenai pengurusa kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu. Akhirnya, hakim pun memutuskan menyudahkan pemeriksaan kesaksiannya sekitar pukul 17.30 wib.
Dalam kasis suap impor daging, Ahmad Fathanah didakwa pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Dia juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar.