BISNIS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan mengirimkan surat panggilan lagi kepada Ridwan Hakim. Anak dari Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, itu dipanggil ulang karena tidak hadir pada Jumlat (15/2/2013) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kuota impor daging.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Ridwan tidak hadir pada hari memenuhi undangan penyidik KPK untuk memeriksanya sebagai saksi dalam kasus suap kuota impor daging.
"Ketidakhadiran Ridwan belum ada konfirmasi [alasan kenapa tidak hadir sebagai saksi]. Yang pasti kita akan kirim undangan lagi untuk dilakukan pemeriksaan di KPK," ujarnya, Jumat (15/2/2013).
Sementara itu, tiga orang saksi lain yaitu Rantala Sikayo, Denni P. Adiningrat, Thomas Sembiring, dan Felix yang berasal dari swasta, hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka dalam kasus itu Juard Effendy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Ridwan Hakim terkait dengan dugaan suap kuota impor daging yang mulai berlaku pada 8 Februari 2013 sampai 6 bulan ke depan.
Informasi yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM, Ridwan Hakim telah pergi ke Turki pada 7 Februari 2013, sehari sebelum dicegah.
Padahal menurut Johan, Ridwan merupakan orang yang akan dimintai keterengan sebagai saksi dalam kasus suap kuota impor.
Pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan oleh KPK ke bagian imigrasi bertujuan agar saat hendak diperiksa seorang saksi tidak berada di luar negeri.
"Jangn pakai istilah kabur, mungkin yang bersangkutan punya bisnis, acara, atau apa di Turki, kita tidak tahu."
Johan menegaskan bahwa Ridwan Hakim bukan seorang tersangka, tetapi hanya sebagai saksi, sehingga bukan kabur, tetapi sedang berada di luar negeri.
Jika Ridwan tidak hadir juga tanpa ada alasan hukum yang jelas, maka bisa dilakukan pemaksaan untuk memanggil Ridwan. (dot)