Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara terpidana korupsi Sudjiono Timan.
Ketua MA Hatta Ali menuturkan pihaknya sudah membentuk tim dari pengawasan yang akan meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia tersebut.
"Kami teliti, ada tidak kesalahan yang dilakukan para hakim? Terutama kesalahan-kesalahan nonteknis," ujarnya di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Hatta mengakui salah satu masalah dalam kasus Sudjiono adalah pengajuan PK oleh istri yang bersangkutan.
"Apakah memungkinkan pengajuan kembali [PK] diajukan oleh istri terpidana, itu kan menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah itu permasalahannya," katanya.
Namun demikian, Hatta mengaku tidak dapat bisa mengomentari putusan hakim yang telah membebaskan Sudjiono.
PK Sudjiono Timan dikabulkan majelis hakim PK MA 13 Juli yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi, Hakim Anggota Sopian Martabaya dan Andi Samsan Ngandro, serta dua hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif.