Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Selidiki Hakim Pembebas Sudjiono

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara terpidana korupsi Sudjiono Timan. 

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara terpidana korupsi Sudjiono Timan. 

Ketua MA Hatta Ali menuturkan pihaknya sudah membentuk tim dari pengawasan yang akan meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia tersebut.

"Kami teliti, ada tidak kesalahan yang dilakukan para hakim? Terutama kesalahan-kesalahan nonteknis," ujarnya di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Hatta mengakui salah satu masalah dalam kasus Sudjiono adalah pengajuan PK oleh istri yang bersangkutan.

"Apakah memungkinkan pengajuan kembali [PK] diajukan oleh istri terpidana, itu kan menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah itu permasalahannya," katanya.

Namun demikian, Hatta mengaku tidak dapat bisa mengomentari putusan hakim yang telah membebaskan Sudjiono.

PK Sudjiono Timan dikabulkan majelis hakim PK MA 13 Juli yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi, Hakim Anggota Sopian Martabaya dan Andi Samsan Ngandro, serta dua hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper