Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa hingga saat ini BadanPengawas MA masih melakukan pemeriksaan terhadap majelis Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan terpidana korupsi Rp369 miliar, Sudjiono Timan.
Majelis hakim yang diperiksa adalah Hakim Agung Suhadi selaku ketua dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief.
"Proses dari kemarin-kemarin. Hasilnya apa masih kami tunggu," kata Ridwan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Menurut Ridwan, pemeriksaan terhadap majelis hakim PK tersebut merupakan perintah langsung dari Ketua MA, Hatta Ali. "Karena banyaknya statement di publik ya, kemudian juga ada beberapa laporan, Ketua MA perintah bawas untuk periksa."
Dia mengungkapkan hasil dari pemeriksaan Bawas MA nantinya akan diserahkan kepada Ketua MA.
"Hasil bawas direkomendasikan ke pimpinana, macam-macam, apa itu rekomendasi sanksi ringan sedang sampai kepada MKH (Majelis Kehormatan Hakim), misalnya pemberhentian," jelas Ridwan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MA telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. (Antara)