Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengancam melaporkan terpidana kasus korupsi Nazaruddin jika menuduh menerima uang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kemarin dalam pernyataan Elza Syarif (pengacara Nazaruddin) saya disebut-sebut tapi tidak dituduh menerima uang. Kalau saya dituduh terima uang, saya akan lapor ke Polda, saya pidanakan dia (Nazaruddin)," kata Gamawan usai pelantikan pamong praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Rabu (28/8/2013).
Dia juga memperingatkan Elza Syarif selaku pengacara Nazaruddin untuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya juga imbau Bu Elza untuk hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, itu sudah tidak masuk akal lagi dan semakin 'ngaco' (tidak benar, red)," tegasnya.
Mendagri menjelaskan dari pernyataan Elza dan Nazaruddin terkait dokumen-dokumen bukti yang dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), banyak yang tidak masuk di akal.
Menurutnya, penandatanganan pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh pemenang tender dilakukan pada Juli 2011, sementara Nazaruddin sudah dijadikan tersangka korupsi pada Juni 2011. Artinya, Nazaruddin tidak mungkin menjadi ketua pelaksana proyek saat dirinya berstatus tersangka.
Gamawan menambahkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada saat pembahasan anggaran pengadan e-KTP saat itu adalah Harry Azhar Azis, bukan Melchias Markus Mekeng seperti yang disebut Elza.
Terkait dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang pada saat itu duduk di Komisi II, dan Anggota Komisi II DPR Arief Wibowo, Mendagri menilai hal itu tidak masuk akal karena kedua orang tersebut paling kritis terkait pengadaan e-KTP.
Elza dan Nazaruddin mendatangi Gedung KPK, Selasa, untuk membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Sejumlah nama yang disebut-sebut Nazaruddin terlibat antara lain Melchias Mekeng, Olly Dondo Kambe, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Haeruman Harahap dan Arief Prabowo. (Antara)
Korupsi e-KTP: Mendagri Ancam Pidanakan Nazaruddin
Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengancam melaporkan terpidana kasus korupsi Nazaruddin jika menuduh menerima uang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Kemarin dalam pernyataan Elza
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
13 jam yang lalu
Gejolak Akibat Harga Kopi Melonjak
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu
KPK ungkap Alasan Periksa 2 Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI
57 menit yang lalu