Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rubi Rubiandini Dijatuhi Larangan Kunjungan

Bisnis.com, JAKARTA- Setelah mendapatkan kunjungan beberapa wartawan, dan mengungkapkan perihal penangkapan dan uang yang disita oleh KPK, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mendapat larangan kunjungan.

Bisnis.com, JAKARTA- Setelah mendapatkan kunjungan beberapa wartawan, dan mengungkapkan perihal penangkapan dan uang yang disita oleh KPK, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mendapat larangan kunjungan.

Larangan dilakukan karena wartawan yang mengunjungi Rudi, mengaku bukan wartawan. Namun, belakangan hasil wawancara dengan Rudi justru muncul di beberapa media.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan larangan menerima kunjungan itu, akan bersifat sementara, sebagai sanksi atas wawancara tanpa izin itu.

"RR [Rudi Rubiandini] tidak akan bisa dihubungi dalam beberapa waktu, sebagai konsekuensinya," ujar Bambang hari ini, Rabu (28/8/2013).

Selain memberikan sanksi kepada Rudi, katanya, KPK juga akan mengkaji dan investigasi terhadap wawancara beberapa wartawan tersebut.

Bukan tidak mungkin, juga adanya kemungingkan untuk memeriksa atau mempertanyakan wartawan yang mewawancarainya.

Dalam wawancaranya di beberapa media, Rudi menjelaskan mengenai kasus yang menimpanya, diawali dari permainan golf.

Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni RR dan A diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper