Bisnis.com, JAKARTA- Setelah mendapatkan kunjungan beberapa wartawan, dan mengungkapkan perihal penangkapan dan uang yang disita oleh KPK, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mendapat larangan kunjungan.
Larangan dilakukan karena wartawan yang mengunjungi Rudi, mengaku bukan wartawan. Namun, belakangan hasil wawancara dengan Rudi justru muncul di beberapa media.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan larangan menerima kunjungan itu, akan bersifat sementara, sebagai sanksi atas wawancara tanpa izin itu.
"RR [Rudi Rubiandini] tidak akan bisa dihubungi dalam beberapa waktu, sebagai konsekuensinya," ujar Bambang hari ini, Rabu (28/8/2013).
Selain memberikan sanksi kepada Rudi, katanya, KPK juga akan mengkaji dan investigasi terhadap wawancara beberapa wartawan tersebut.
Bukan tidak mungkin, juga adanya kemungingkan untuk memeriksa atau mempertanyakan wartawan yang mewawancarainya.
Dalam wawancaranya di beberapa media, Rudi menjelaskan mengenai kasus yang menimpanya, diawali dari permainan golf.
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni RR dan A diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.