Bisnis.com, JAKARTA -Dalam penyidikan kasus dugaan suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi gilran memeriksa Sekretaris SKK Migas, Gede Pradnyana.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Gede diperiksa sebagai saksi Rudi Rubiandini, yang dulu mantan atasannya di SKK Migas.
Gede sendiri enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya itu. Dia langsung memasuki gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Selain memeriksa Gede, kemarin KPK juga telah memeriksa staf Divisi Komersil Minyak di SKK Migas, Wina Permata Sari.
Selain saksi-saksi internal SKK Migas, KPL juga berencana memanggil saksi dari ESDM, seperti Sekjen ESDM, dan kemungkimam besar juga dapat memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik.
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni RR dan A diduga melanggar pasal 12 a dan b atau pasal 15 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan S sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.